Selasa 21 Apr 2020 13:30 WIB

Pemprov DKI Tutup 34 Kantor yang tak Ikuti PSBB

Kantor itu ditutup sementara sampai PSBB berakhir.

Warga melihat lembaran pengumuman disamping pintu masuk stasiun MRT Jakarta yang tutup di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan pembatasan operasional MRT guna mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Per Senin 20 April 2020 dengan menutup tiga pintu masuk stasiun MRT Jakarta, yakni Stasiun Haji Nawi, Stasiun Blok A, dan Stasiun ASEAN.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Warga melihat lembaran pengumuman disamping pintu masuk stasiun MRT Jakarta yang tutup di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan pembatasan operasional MRT guna mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Per Senin 20 April 2020 dengan menutup tiga pintu masuk stasiun MRT Jakarta, yakni Stasiun Haji Nawi, Stasiun Blok A, dan Stasiun ASEAN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara tempat kerja atau operasional 34 perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, menyebutkan, penutupan itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

"Tiga puluh empat perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga

Dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Adapun 34 perusahaan yang ditutup tersebar di empat wilayah, yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan, dan satu di Jakarta Timur. Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

"Yang begitu kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 58, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 karena tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan. "Lebih baik di rumah saja karena keadaannya sudah gawat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement