REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00–15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Lalu, jam istirahat diberikan pada pukul 12.00–12.30. Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30 dengan istirahat pukul 11.30–12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
"Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," kata Tjahjo dalam siaran pers, Selasa (21/4).
Tjahjo mengatakan, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja saat Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing. Kemudian, penetapan keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri PANRB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19 dapat merujuk Surat Edaran Menteri PANRB No 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. "Harap memperhatikan prosedur kesehatan selama bekerja," kata Tjahjo.