Senin 20 Apr 2020 22:15 WIB

Pasien Covid-19 di Padang yang Meninggal Jadi Tujuh Orang

Dari 48 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tujuh di antaranya meninggal.

Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatra Barat menyatakan total pasien positif Corona Virus Disease (Covid-19) di kota itu yang meninggal dunia hingga Senin (20/4) menjadi tujuh orang. Terdapat tambahan satu pasien yang wafat hari ini.

"Dari 48 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 jumlah yang meninggal bertambah satu orang pada hari ini," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Senin.

Menurut dia pasien meninggal itu berasal dari Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 yang ditangani langsung oleh pihak rumah sakit. "Maksimal waktu penguburan empat jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Berdasarkan catatan Dinkes Kota Padang terungkap bahwa pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Padang didominasi oleh mereka yang telah berusia lanjut dengan usia di atas 50 tahun.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang menetapkan Tempat Pemakaman Umum Bungus sebagai lokasi pemakaman khusus jenazah yang meninggal karena Covid-19.

"Akan tetapi kalau ada warga yang meninggal dunia karena corona dan keluarga ingin dimakamkan di tempat lain silakan, namun pemkot sudah menyiapkan TPU Bungus," kata Wali Kota Padang Mahyeldi.

Menurut dia pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan berharap tidak ada lagi yang menolak karena sudah memahami.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari Dinkes hingga 20 April 2020 terdapat sebanyak 2.894 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 465 orang tanpa gejala (OTG), 42 orang dalam pemantauan (ODP), 72 pasien dalam pengawasan (PDP), 48 positif, tujuh meninggal dunia, 15 negatif, delapan sembuh dan sembilan menunggu hasil.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berencana mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020 setelah proses sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sehingga mereka memahami konsepnya guna mengatasi pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement