REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih enggan membocorkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya. Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Alasannya, hukuman tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi finalnya saya minta tolong kita menunggu. Lebih baik menunggu sampai final," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/4).
Khofifah menegaskan sanksi PSBB masih dalam tahap pembahasan. Dia pun mengaku belum tahu sanksi yang terbagi ke dalam dua pasal tersebut nantinya akan menjadi berapa ayat. Maka dari itu, gubernur perempuan pertama di Jatim itu lagi-lagi meminta masyarakat bersabar hingga aturan yang disusun benar-benar selesai.
"Saya tidak tahu akhirnya jadi berapa pasal. Masing-masing pasal akhirnya berapa ayat itu. Lebih baik setelah semuanya final, baru kita akan melihat oh ini bab tentang sanksi ini," kata Khofifah.
Khofifah menegaskan surat pengajuan PSBB yang dikirimkan ke Kemenkes sudah dilengkapi berbagai lampiran kelengkapan sebagaimana mestinya. Namun, kata dia, tim masih akan melakukan telaah lebih detail agar PSBB yang diajukan benar-benar diterima dan penerapannya bisa berjalan efektif
"Draft Rapergub ini sudah semakin mendekati final. Ini juga akan dijadikan referensi untuk Raperwalu dan Raperbup. Detailnya saya rasa nanti saja setelah final. Tapi bagaimana ini bisa efektif sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat," kata Khofifah.