Senin 20 Apr 2020 19:55 WIB

Polrestro Depok Cokok Pengedar Ganja 29 Kilogram

Ganja kering siap jual dikemas dalam berbagai ukuran.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Polsek Beji dan Polresta Depok mengamankan tiga pengedar ganja di kawasan Beji, Kota Depok. Ketiga pelaku pengendar ganja yang diamankan yakni RF, HA, dan MF.

"Para pelaku berhasil dibekuk berkat adanya laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Senin (20/4).

Dia menjelaskan, informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh polisi  dilakukan upaya penangkapan. "Jadi saat anggota kami melakukan pemantauan di lapangan mendapat informasi ada mobil yang rencananya digunakan mengangkut narkotika berasal dari luar daerah. Tak ingin membuang-buang kesempatan polisi melakukan pengejaran, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dan berhasil kami amankan," ujar Azis.

Dari hasil penangkapan, didapati narkotika jenis ganja sebanyak 40 bungkus yang dilakban warna cokelat. "Adapun barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yakni 40 bungkus ganja kering berbagai ukuran. Di antaranya ukuran sedang sebanyak 22 bungkus dengan berat masing-masing setengah kilogram, serta 18 bungkus ukuran besar, masing-masing satu kilogram, dengan total mencapai 29 kilogram," ungkap Azis.

Menurut pengakuan, tersangka utama mendapat upah Rp 10 juta untuk sekali order, kemudian yang untuk membantu mendapat Rp 4 juta sekali order. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," tegas Azis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement