REPUBLIKA.CO.ID SLEMAN -- Covid-19 membuat pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sleman diundur. Tapi, di tengah-tengah pandemi yang masih berlangsung, Bupati Sleman, Sri Purnomo, merencanakan Pilkades Serentak diadakan pada akhir Agustus 2020.
"Kita rencanakan Pilkades Serentak dilaksanakan 30 Agustus 2020, tapi itu masih tentatif, artinya jika sesuai skenario 31 Mei 2020 selesai penanganan Covid-19 ," kata Sri, Senin (20/4).
Ia mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 semua tahapan Pilkades Serentak memang sudah hampir final, bahkan tinggal diselenggarakan kampanye-kampanye dialogis. Sertifikasi tim teknis hampir diselesaikan, dan undian nomor sudah terlaksana.
Sri memperkirakan, jika memang dapat dilaksanakan 30 Agustus 2020, masyarakat tentu masih dalam kondisi waspada. Sehingga, kemungkinan masih melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 seperti menggunakan masker. "Kita laksanakan kalau sudah clean and clear, artinya apa yang kita khawatirkan sudah tidak muncul, kalau sekarang dibayangan memang masih penuh kekhawatiran," ujar Sri.
Selain itu, ia menekankan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan ada dua anggaran yang tidak boleh digeser yaitu anggaran Pilkades dan Pilkada. Meski begitu, kondisi Tenaga Teknis Lapangan (TTL) belum terpantau.
Ia menambahkan, kondisi mereka baru akan dikomunikasikan secara intensif kepada tujuh perguruan tinggi mitra usai Hari Raya Idul Fitri mendatang. Namun, lanjut Sri, mereka sudah siapkan TTL-TTL pengganti ketika ada yang berhalangan. "Kebutuhan kita 1.102, kita siapkan 1.200, lebih dari 10 persen kita siapkan, yang belum sertifikasi kita lengkapi nanti," kata Sri.
Sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 yang sebelumnya dijadwalkan dilakukan pemungutan suara pada 29 Maret ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaranvirus corona atau Covid-19.
"Penundaan Pilkades Sleman ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri yang meminta tidak ada kegiatan pengumpulan banyak orang selama tanggap darurat COVID-19," kata Sri Purnomo di Sleman, Selasa (24/3) lalu.
Menurut dia, pelaksanaan pilkades tidak mungkin dilakukan tanpa ada pengumpulan banyak orang, terutama saat pemungutan suara dan penghitungan suara. "Oleh karena itu pilkades serentak di Sleman ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Sleman seharusnya dilaksanakan pada 29 Maret 2020 yang diikuti calon kades sebanyak 160 orang di 49 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman. Sedangkan total pemilih mencapai 444.841 orang dengan 1.102 TPS.