Senin 20 Apr 2020 19:15 WIB

Masyarakat Keluar Rumah, DIY Sudah Mulai Ramai

Sekda DIY mengatakan masyarakat mulai mengabaikan protokol pencegahan Covid-19

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Kendaraan melintas di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta. Sekda DIY mengatakan masyarakat mulai mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Ilustrasi.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Kendaraan melintas di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta. Sekda DIY mengatakan masyarakat mulai mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kondisi di DIY saat ini sudah mulai ramai. Hal ini dikarenakan masyarakat yang sudah mulai keluar rumah dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.

"Hari ini Yogya semakin banyak orang keluar rumah. Di jalan-jalan banyak, ini juga jadi perhatian kita," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (20/4).

Baca Juga

Ia menyebut masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah terkait Covid-19. Padahal disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan untuk menangani dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meluas.

"Misalnya saja masih banyak kita temukan saudara-saudara kita di pasar tradisional tidak berjarak dan tidak menggunakan masker. Tidak sering mencuci tangan dan masih berinteraksi, berdekatan dengan yang lain," ujarnya.

Untuk itu, Aji meminta agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI pun telah diminta untuk melakukan pembubaran jika ada aktivitas yang melibatkan banyak orang.

Aji mengatakan pembubaran tersebut masih dilakukan dengan cara preventif. Dengan begitu, tidak ada ada sanksi yang akan dikenakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini dikarenakan DIY belum berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini, DIY pun masih berstatus tanggap darurat bencana Covid-19 sehingga belum memutuskan untuk mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat karena belum memenuhi syarat.

"Sampai periode pekan kemarin sudah sekitar 1.500 lebih kerumunan yang dibubarkan teman-teman polisi. Kecuali kalau kita sudah PSBB, itu kita bisa beri denda dan hukuman. Kalau sekarang masih preventif," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement