Selasa 21 Apr 2020 00:18 WIB

Belasan Warga di Tasikmalaya Kedapatan Berjudi

Warga itu kedapatan sedang berjudi adu muncang atau kemiri

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti judi muncang di Polres Tasikmalaya, Senin (20/4). Dalam kasus itu, polisi menetapkan 10 orang tersangka yang didapati berkerumun dan berjudi mucang saat pandemi Covid-19
Foto: Dok Polres Tasikmalaya.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti judi muncang di Polres Tasikmalaya, Senin (20/4). Dalam kasus itu, polisi menetapkan 10 orang tersangka yang didapati berkerumun dan berjudi mucang saat pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Belasan warga di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi pada Ahad (19/4). Belasan warga itu kedapatan sedang berjudi adu muncang atau kemiri di sebuah gudang milik warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, polisi menangkap 19 orang ketika penggerebekan itu. Namun, setelah diperiksa hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"10 orang masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai bandar, pengatur perjudian, sampai ke pemilik alat judi," kata dia, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan didasari laporan warga sekitar. Menurut dia, ketika pemerintah menggalakan agar warga menghindari kerumunan, sejumlah warga justru berkerumun dalam sebuah gudang milik seorang laki-laki berinisial ER (34 tahun).

Siswo mengatakan, di gudang itubRR dan sembilan rekannya sengaja mengundang masyarakat lainnya untuk ikut berjudi adu muncang. Sementara peralatan judinya telah disediakan oleh 10 tersangka tersebut.

Menurut Siswo, judi adu muncang merupakan permainan lokal Tasikmalaya menggunakan buah kemiri. Dua buah kemiri itu diadu yang paling kuat. Namun, permainan itu disertai dengan taruhan, sehingga menjadi perbuatan terlarang.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan adu muncang, uang sebesar Rp 510.000, sejumlah handphone, dan enam unit sepeda motor. Para tersangka itu diduga telah sengaja mengadakan perjudian dan dijerat Pasal 303 juncto Pasal 53 Juncto Pasal 56 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman 4-10 tahun penjara.

"Kita sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun," kata Siswo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement