Senin 20 Apr 2020 19:10 WIB

Pengamat: Kejahatan Selama Pandemi Harus Dipetakan

Apakah karena ekonomi, baru keluar dari penjara, atau sengaja gunakan kesempatan.

Ilustrasi Kejahatan. Aparat penegak hukum harus mampu memetakan pelaku kejahatan di tengah pandemi Covid-19, apakah karena kebutuhan ekonomi, baru keluar dari penjara, atau sengaja menggunakan kesempatan.
Foto: pixabay
Ilustrasi Kejahatan. Aparat penegak hukum harus mampu memetakan pelaku kejahatan di tengah pandemi Covid-19, apakah karena kebutuhan ekonomi, baru keluar dari penjara, atau sengaja menggunakan kesempatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendi SH, MHum mengatakan aparat penegak hukum harus mampu memetakan pelaku kejahatan di tengah pandemi Covid-19. Apakah karena kebutuhan ekonomi, atau mereka yang baru keluar dari penjara, dan yang sengaja menggunakan kesempatan.

"Penyelesaian tindakan hukumnya jelas berbeda, dan tentunya para pelaku kejahatan tersebut tidak bisa disamaratakan, kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Senin (20/4).

Baca Juga

Pendapat demikian disampaikan terkait maraknya kasus pencurian di malam hari pada sejumlah pusat perbelanjaan modern seperti hypermart, swalayan dan toko dibobol paksa oleh maling. Akibatnya, pengelola toko mengalami kerugian besar saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

Menurut dia, harus dipastikan betul apakah itu dampak PSBB atau tidak. Ia menilai selama PSBB masyarakat diberi bantuan, ditambah lagi banyak pula organisasi yang menghimpun dana untuk membantu masyarakat yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 itu.

Menurut dia, meskipun keadaan sulit di tengah pandemi Covid-19 ini menyusul penerapan PSBB, tidak seharusnya bagi oknum warga menjadi kesempatan untuk melakukan kejahatan. Apalagi semua orang kini, katanya, sedang terkena dampak, baik yang kaya maupun yang miskin. Ia mengatakan jangan jadikan keadaan sulit sebagai alasan pembenaran untuk melakukan kejahatan.

Ia pun menyarankan, pelaku kejahatan dalam masa bencana seharusnya dapat diperberat pidananya. Apalagi, jika mereka sebelumnya pernah dipidana, itu alasan yang dapat menjadi pemberat pidana.

"Mungkin sudah saatnya kita semua benar-benar diam di rumah dan semua harus berkorban. Belanja yang betul-betul sesuai kebutuhan pokok, stop dulu yang bukan kebutuhan pokok, semua harus menahan diri. Saat yang mampu tetap belanja keperluan yang bersifat sekunder itu lah kesempatan bagi penjahat untuk beraksi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement