Senin 20 Apr 2020 16:31 WIB

PT AGJ Berbagi 1.000 Masker untuk Warga DKI

Masker dibagikan terutama untuk pejuang keluarga yang belum bisa #dirumahaja.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tim dari Ayam Geprek Juara membagi-bagikan masker nonmedis kepada warga di sebagian wilayah DKI Jakarta dengan jumlah total 1.000 masker, Senin (20/4).
Foto: Dok AGJ
Tim dari Ayam Geprek Juara membagi-bagikan masker nonmedis kepada warga di sebagian wilayah DKI Jakarta dengan jumlah total 1.000 masker, Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Ayam Geprek Juara (AGJ) hadir dengan program bagi-bagi 1.000 Masker di DKI Jakarta. Program tersebut lahir melihat fenomena di lapangan diamana masih banyak warga yang belum mengindahkan aturan pemerintah di rumah saja karena tuntutan pekerjaan.

"Melihat fenomena ini, PT Ayam Geprek Juara tergerak untuk berkontribusi memberi solusi pada polemik ini. Untuk pejuang keluarga yang belum bisa #dirumahaja," kata CEO Ayam Geprek Juara, Bambang Tri Indriyatno dalam siaran pers, Senin (20/4).

Baca Juga

Bambang mengatakan, pendistribusian langsung masker-masker nonmedis di sekeliling wilayah DKI Jakarta dilakukan Senin (20/4). Sasarannya, adalah masyarakat umum terutama yang belum menggunakan masker. Sejumlah warga seperti pedagang gorengan, manusia gerobak, pemulung maupun warga di permukiman berkesempatan mendapatkan masker tersebut.

"Ini adalah masker nonmedis dengan kualitas yang baik. Masker ini diproduksi langsung dari salah satu produsen tekstil besar di Indonesia. Masker terdiri atas dua lapisan kain yang antimikroba dan antiair," terang Bambang.

Menurutnya, masker kain tersebut dapat dicuci dan aman digunakan kembali. "Masker aman untuk digunakan kembali setelah proses pencucian yang dilakukan dengan detergen," ujarnya.

Covid-19 diketahui memilliki envelope yang tersusun dari senyawa lemak yang sangat rapuh saat terkena detergen. Sehingga dapat dipastikan detergen mampu membunuh virus.

Selain program pembagian masker, masih menurut Bambang, Ayam Geprek Juara juga mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah dan menjalankan physical distancing dengan disiplin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa semua yang meninggalkan rumah wajib mengenakan masker. Di samping itu, warga yang keluar rumah hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja pada sektor usaha yang dikecualikan.

Memasuki pekan kedua pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, masih banyak ditemukan pelanggaran yang didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan masker. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut akumulasi total pengendara tanpa masker sejak 13 april 2020 tercatat sebanyak 7.631 pengendara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement