REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Sebanyak 11 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terkena dampak dari rencana pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di tiga wilayah, yaitu Kota Surabaya serta Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengaku, belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan yang terkena dampak pemberlakukan PSBB di wilayahnya. Pasalnya, pemkab masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB. "Semua masih menunggu Pergub Jatim rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami," kata Reza menjelaskan, Ahad (20/4).
Pergub, kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakukan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas PSBB di wilayah setempat terkait semakin meluasnya Covid-19.
Selain memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covif-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda. Dua kepala daerah itu dipanggil karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Prosedur penetapan PSBB diperlukan pengajuan terlebih dulu oleh gubernur untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten-kota tertentu atau permohonan diajukan oleh bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten-kota tersebut. Tujuannya, untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan tahapan dan tupoksi yang jelas dari instansi terkait dan juga relawan serta penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran ada tindakan.