Ahad 19 Apr 2020 23:22 WIB

Langgar PSBB, 25 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak selama sepekan.

Suasana kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4), saat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan (ilustrasi). Sebanyak 25 perusahaan di Jakarta ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Suasana kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4), saat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan (ilustrasi). Sebanyak 25 perusahaan di Jakarta ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan data dari Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Ahad (19/4), penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di Jakarta. Inspeksi berlangsung dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemi Covid-19 pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4).

Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang mendapat pengecualian dari Pemerintah DKI Jakarta. Lokasinya tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (delapan), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (empat) dan Jakarta Selatan (dua).

Baca Juga

Sebanyak 25 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Sebelas sektor usahs yang diizinkan beropoerasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Hingga Jumat (17/4) lalu, Disnakertrans-E DKI Jakarta telah melakukan sidak pada 215 perusahaan/tempat kerja di Jakarta. Selain melakukan penutupan sementara pada 25 perusahaan, pemerintah memberikan peringatan pada 190 perusahaan yang tersebar di Jakarta.

Ke-190 perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta dengan rincian Jakarta Pusat (46), Jakarta Barat (34), Jakarta Utara (29), Jakarta Timur (38), Jakarta Selatan (39) dan Kepulauan Seribu (empat).

Selama masa PSBB, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Menurut

Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah, telah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement