Ahad 19 Apr 2020 23:07 WIB

Menkes Tolak PSBB Gorontalo

Gorontalo dinilai belum memenuhi syarat penerapan PSBB.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo. Pasalnya wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB

“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (19/4).

Baca Juga

Ia menambahkan, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terawan menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di sana diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.  "Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," ujarnya.

Selain kriteria di atas, ia menambahkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo hari ini. Surat ini berisi PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo.

Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian Pemerintah Gorontalo harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement