Ahad 19 Apr 2020 20:25 WIB

KPK Siap Laporkan Kinerja Triwulan 2020

Penyerahan laporan itu sesuai dengan keinginan Dewas KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memberikan laporan kinerja baik pencegahan dan penindakan selama periode triwulan 2020. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi permintaan Komisi III DPR RI yang meminta KPK segera menyampaikan laporan hasil kinerjanya.

“Tentu kami akan segera memberikan laporan kinerja baik pencegahan dan penindakan selama periode triwulan 2020 ini, ini juga sejalan dengan permintaan Dewas yang meminta laporan kinerja KPK tiga bulan ini juga,” kata Ghufron kepada Republika.co.id, Ahad (19/4)

Baca Juga

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai sejak awal lima pimpinan KPK telah mendapatkan resistensi elemen masyarakat tertentu. Menurut dia, resistensi tersebut disertai dengan upaya untuk mendegradasi kemampuan mereka dalam meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, setelah empat bulan pimpinan KPK memegang amanahnya, Komisi III DPR menilai sudah saatnya mereka perlu menyampaikan hasil kinerja triwulan pertamanya kepada publik," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Ahad (19/4).

Menurut Arsul, kinerja KPK itu tidak bisa hanya diukur dari ada atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kata dia, mengukur kinerja KPK harus berangkat dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK terkait dengan pemberantasan korupsi.

Maka, setidaknya ada tiga hal yang harus dilihat pada kinerja triwulan pertama pimpinan KPK. "Pertama, kerja penindakannya berjalan atau tidak," kata dia.

Ketika rapat pertama dengan pimpinan KPK, Arsul mengaku mempertanyakan progres 18 kasus dugaan korupsi, di antaranya kasus bail-out/ Bank Century, BLBI, dan KTP elektronik. "Kedua, kerja-kerja pencegahan. Ini bidang kerja yang sangat menentukan dalam menyelamatkan keuangan negara dari korupsi tapi tidak menarik media untuk mengangkatnya. Ketiga, kerja koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainnya khususnya Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Arsul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement