Ahad 19 Apr 2020 10:10 WIB

Tersangka Illegal Logging SM Manembo-Nembo Siap Disidang

Berkas perkara telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua melalui telekonferensi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi illegal logging. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Foto: barometer.wwf.org.uk
Ilustrasi illegal logging. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka ET (34 tahun) dan FT (39 tahun).

Kepala Balai Gakkum KHLK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua secara resmi melalui telekonferensi 14 April 2020. "ET dan FT pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan," ungkap Dodi dalam siaran pers, Ahad (19/4).

Baca Juga

Proses tahap kedua telah dilaksanakan secara resmi melalui telekonferensi dari Rutan Kelas III Amurang yang terhubung online dengan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. Selanjutnya PPNS KLHK menyelesaikan dokumen administrasi dari rumah untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan pihak jaksa dan PPNS KHLK.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Patroli Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 87 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di tengah pandemi Covid-19, SPORC dan PPNS Balai Gakkum Sulawesi tetap mengedepankan ketentuan Kementerian Kesehatan saat bekerja di rumah maupun saat di lapangan. "Mereka wajib mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan wajib membawa hand sanitizer botol kemasan 30 ml untuk mengantisipasi saat tidak tersedia air mengalir dan sabun," kata Dodi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement