REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN - - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan pemilik restoran dan hotel mengikuti aturan yang ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam poin 3 dan 4 Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.
Untuk pengusaha makanan, ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerapan PSBB. "Membatasi layanan untuk dibawa pulang, menjaga jarak antrean berdiri paling tidak satu meter (physical distancing), menerapkan prinsip hygiene, dan gunakan sarung tangan," bunyi Perwal yang ditandatangai Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Para pemilik usaha makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai standar dan melakukan pembersihan area dan alat kerja secara rutin. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawainya.
“Pemilik restoran berhak melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit dengan kondisi suhu tubuh di atas normal serta mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja," jelas isi Perwal tersebut.
Sementara itu, disebutkan bagi pengelola bisnis hotel yang masih membuka layanan kamar kepada tamu, diharuskan menaati sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB. Di antaranya, kewajiban penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin mengisolasi secara mandiri.
“Pihak hotel juga harus melakukan pembatasan bagi tamu untuk tidak beraktivitas di luar kamar,” kata Airin.
Hotel juga harus melarang tamu yang menunjukkan suhu tubuh di atas normal dan mengalami gejala batuk, flu, atau sesak nafas yang mengarah gejala virus corona. Kemudian membatasi beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel.
"Karyawan juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.