REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, Isdianto menyampaikan sampai Sabtu (18/4), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 52 orang. Jumlah pasien positif mengalami kenaikan setelah sehari sebelumnya terdata 44 orang.
“Hari ini terkonfirmasi dua positif di Bintan. Semoga sebarannya tidak sampai ke Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga,” kata Isdianto di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (18/4).
Sementara di Kota Tanjungpinang, kata Isdianto, ada peningkatan jumlah pasien positif menjadi 20 orang. Kota Batam pasien positif 29 orang. Kabupaten Karimun satu pasien yang positif sudah terkonfirmasi sembuh.
Selain di Karimun, pasien positif untuk pertama kali terkonfirmasi di Batam juga sembuh. Sementara di Tanjungpinang sudah empat pasien yang sembuh.
"Saat ini di Kepri, total sudah 6 pasien yang sembuh," ungkap Isdianto.
Sedangkan, untuk jumlah pasien dalam pemantau (PDP) meningkat lagi menjadi 230 orang, setelah sehari sebelumnya hanya 218 orang. Demikian juga dengan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.506 orang.
Peningkatan juga terus terjadi di kelompok orang tanpa gejala (OTG). Saat ini di Kepri ada 1.167 OTG. Tiap hari peningkatan OTG di Kepri cukup signifikan.
"Dari jumlah OTG itu, sudah terkonfirmasi positif sembilan orang berdasarkan hasil swab test. Sementara 18 di antaranya negatif," jelasnya.
Isdianto terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai sebaran Covid-19. Di antaranya dengan tetap disiplin menjaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak perlu, memakai masker jika memang mendesak untuk keluar, serta jaga kesehatan dengan hidup sehat dan berolahraga.
"Juga mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," imbuhnya.
Soal penggunaan masker, Instruksi Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum mulai berlaku hari ini, Sabtu. Karena itu, Isdianto mengingatkan kepada masyarakat yang keluar rumah untuk selalu menggunakan masker.
Dalam instruksi itu pun, ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum. Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker.