REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi kepada pengendara jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang Jumat, mengatakan para petugas menyosialisasikan beberapa hal terkait pelaksanaan PSBB antara lain terkait kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan bagi penguna sepeda motor. Selain itu, larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor kecuali satu alamat rumah.
Lalu aturan ojek online yang hanya diperbolehkan mengangkut barang, termasuk aturan angkutan umum yang hanya dibolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi dari pukul 05:00 WIB s.d 19:00 WIB.
“Sekaligus pendistribusian barang hanya untuk kepentingan kebutuhan pokok, pangan dan kesehatan,” ujarnya.
Lokasi Check Point tersebar di 48 titik pada 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper. Beberapa jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menjadi perlintasan keluar dan masuk kendaraan ke Kota Tangerang.
Sosialisasi di titik check point dilakukan bersama ratusan personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD Kota Tangerang.
Dengan adanya checkpoint saat pemberlakukan PSBB, pemerintah berharap masyarakat dapat kooperatif menjalani aturan demi menekan jumlah penyebaran penularan Covid – 19.
“Sosialisasi ini dilakukan bertujuan guna mengurangi pergerakan atau mobilitas masyarakat selama pandemi COVID – 19," ujarnya.