REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat kasus warga daerah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) saat ini mencapai 60 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Hamka mengatakan kasus warga yang terkena gigitan HPR ini mayoritas oleh jenis binatang anjing dan ada juga oleh kucing.
"Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong dalam tiga bulan ini terhitung dari Januari hingga Maret sudah ada 60 kasus, kasus gigitan ini terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong," ujar dia di Rejang Lebong, Jumat (17/4).
Kasus gigitan HPR itu sendiri tambah dia, terpantau dari laporan 21 Puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di wilayah itu, di mana selama Januari tercatat sebanyak 22 kasus, kemudian Februari 17 kasus dan Maret sebanyak 21 kasus.
Warga yang menjadi korban gigitan HPR ini sudah ditangani oleh petugas Puskesmas masing-masing kecamatan ini kebanyakan akibat gigitan anjing peliharaan sehingga dilakukan observasi selama 10 hari, jika anjing yang menggigit mati maka akan diberikan vaksin anti rabies (VAR).
"Kalau untuk kasus gigitan oleh anjing liar, atau anjing yang sudah menggigit banyak orang akan langsung diberikan VAR. Tidak semua kasus gigitan anjing diberikan VAR, apalagi harga VAR ini lumayan mahal sehingga harus dilakukan observasi terlebih dahulu," tambah dia.
Untuk meminimalisir kasus gigitan HPR yang dapat menyebabkan penyakit rabies di Kabupaten Rejang Lebong sendiri saat ini sudah terbentuk rabies center dalam 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan.
Selain tindakan pencegahan juga dilakukan oleh petugas Puskeswan Curup yang setiap tahunnya melakukan vaksinasi massal terhadap HPR baik jenis anjing, kucing maupun kera hingga belasan ribu ekor.
Sebelumnya kasur gigitan HPR yang terjadi dalam Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2019 lalu tercatat sebanyak 222 kasus, jumlah ini meningkat dari 2018 yang hanya 177 kasus.