Jumat 17 Apr 2020 14:04 WIB

Skenario Setoran Lunas Jemaah Jika Haji Dibatalkan

Saudi kemungkinan baru akan memastikan pelaksanaan haji di akhir April.

Kabah yang sepi dari jemaah di Masjid al Haram, Kota Suci Makkah, Arab Saudi. Kepastian apakah ibadah haji tetap terlaksana di tengah pandemi Covid-19 masih belum diketahui.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Kabah yang sepi dari jemaah di Masjid al Haram, Kota Suci Makkah, Arab Saudi. Kepastian apakah ibadah haji tetap terlaksana di tengah pandemi Covid-19 masih belum diketahui.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar

Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia telah membatalkan kegiatan ibadah umroh. Hingga saat ini kepastian mengenai pelaksanaan ibadah haji juga belum ada.

Baca Juga

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR pun membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Bila ternyata haji batal atau ditutup Pemerintah Saudi, Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu (15/4) lalu bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi BPIH 1441H/2020M.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, Nizar menekankan, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali, kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).

Sementara, bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika BPIH-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya membayar selisihnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama. Yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BPIH pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," ujar Nizar Ali.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama segera memberi keputusan jelas terkait haji. Menurut dia, pemerintah harus memberi kepastian apakah tahun ini ada keberangkatan ibadah haji atau sebaliknya.

"Saya mendorong pemerintah pusat tegas demi kemaslahatan umat untuk memiliki batas waktu dalam memutuskan apakah jadi atau tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini,” kata dia.  

Menurut dia, kepastian langkah perlu diambil karena sikap Arab Saudi masih belum jelas terkait ibadah haji. Anggota DPR Fraksi PDIP ini mengatakan, terdapat skenario untuk tetap berangkat dengan pembatasan kuota dan social distancing selama di Arab Saudi.  

Menurut dia, langkah itu juga masih belum masuk logika terkait bagaimana pelaksanaannya. Dia mempertanyakan apakan jemaah harus menjalani tes swab terlebih dahulu sebelum berangkat atau apakah jemaah kemudian dikarantina bila hasil tes swab selesai dan dinyatakan positif.

Dia juga masih belum mendapat penjelasan terkait biaya yang harus dikeluarkan jika rangkaian tes Covid-19 itu dilakukan setiap calon jamaah haji. "Lalu, pembatasan sosialnya diterapkan bagaimana nanti? Harus detail pelaksanaan skenario ini mulai pra-keberangkatan,” katanya.  

Kementerian Haji Arab Saudi masih sedang melakukan kajian pelaksanaan haji tahun ini. Kabarnya di minggu ke-4 bulan April keputusan final apakah ibadah haji terlaksana atau dibatalkan keluar.

Jika Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian, pemerintah bersama DPR akan segera membuat keputusan. Kebijakan penting karena Kemenag membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah hal jika haji tetap terlaksana atau tidak.

Pemerintah belum mengetahui keputusan Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun ini. Namun, satu hal yang dipastikan adalah umroh pada bulan Ramadhan ditiadakan.

Sebab, Kementerian Agama Arab Saudi telah mengeluarkan edaran agar warganya melaksanakan sholat tarawih di rumah masing-masing. Karena itu penyelengara perjalanan umroh sudah diimbau untuk segera melakukan penjadwalan ulang.

photo
Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Covid-19 - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement