Jumat 17 Apr 2020 14:03 WIB

Penerapan PSBB Makassar Mulai 1 Ramadhan

Pemkot Makassar sudah memulai tahapan sosialisasi PSBB per hari ini.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan wajib penggunaan masker kepada pengendara di perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (12/4). Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19. Penerapan PSBB dilakukan mulai 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriah.
Foto: ANTARA/Abriawan Abe
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan wajib penggunaan masker kepada pengendara di perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (12/4). Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19. Penerapan PSBB dilakukan mulai 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19. Penerapan PSBB dilakukan mulai 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriah.

"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku Sabtu. Diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu atau tidak paham.

"Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba dimana belum refresif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan," kata dia.

Ia mengemukakan, mereka juga akan rapat membahas pengawasan danpengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial.

Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.

Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga.

Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement