Jumat 17 Apr 2020 13:15 WIB

Kemenhub: Ada Potensi Mudik Lebaran akan Dilarang

Kemenhub diperintahkan membuat skema mobilisasi transportasi apabila mudik dilarang.

Red: Nur Aini
Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri untuk pengendalian mudik pada musim lebaran tahun 2020 di tengah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri untuk pengendalian mudik pada musim lebaran tahun 2020 di tengah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan adanya potensi pelarangan mudik, tetapi masih menunggu keputusan final pemerintah pusat.

“Kan mudik belum dilarang tapi potensi dilarang ada. Indikatornya apa, pasti penyebaran dan jumlah orang yang terkena. Tapi kalau potensi berapa yang terpapar itu di luar kompetensi saya, itu Kemenkes,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (17/4).

Baca Juga

Namun Budi mengatakan pihaknya diperintahkan untuk membuat skema mobilisasi baik transportasi umum maupun pribadi apabila nanti mudik Lebaran diputuskan dilarang.

“Perkiraan saya kalau mudik dilarang, karena nanti sore Pak Luhut minta kepada saya kalau ada pernyataan mudik dilarang, skema kita seperti apa, semua memaparkan pergerakan moda transportasi umum, kalau saya ada kendaraan pribadi juga. Indikator suatu kebijakan dipertimbangkan dari semua aspek,” katanya.

Kendati demikian ia menunggu keputusan pemerintah di tingkat Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi.

“Saya akan menunggu keputusan pemerintah,” kata Budi.

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan masih ada 1,3 juta orang terutama yang tinggal di Jabodetabek untuk melakukan tradisi mudik.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Kemenhub, sekitar 900.000 orang sudah mudik, sisanya tinggal 2,6 juta yang belum pulang,” kata Ketua MTI Agus Taufik Mulyono.

Namun, kata dia, setengah dari 2,6 juta orang dari data tersebut yakni berprofesi sebagai PNS, pegawai BUMN, BUMD yang sudah mendapat Instruksi Presiden untuk dilarang mudik.

“Artinya ada 1,3 juta orang yang dianggap masih ada potensi mudik,” katanya.

Sementara itu, untuk sebaran mobilitas mudik, di antaranya Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Lampung serta Sumatera Selatan delapan persen. Agus mengkategorikan tiga asal pemudik yakni nekat mudik karena budaya mudik tahunan, nekat mudik karena tidak ada pemasukan biaya hidup, dan bersikeras mudik karena permintaan orang tua dan keluarga.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai karakter orang Indonesia yang sulit diimbau untuk tidak mudik apalagi kegiatan setahun sekali itu sudah menjadi tradisi. Padahal, untuk mencegah penyebaran Covid-19 seharusnya mudik dilarang.

“Urusan imbau-mengimbau itu tidak ada di peraturan, kalau mengimbau tidak perlu diatur, lepas saja. Orang Indonesia harus dikenakan sanksi,” kata Agus.

Dia menjelaskan apabila mudik tidak dilarang imbasnya ke pemerintah daerah dan bisa menimbulkan kerusuhan sosial (social unrest) apabila pemerintah tidak mengambil tindakan pada saat ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement