Jumat 17 Apr 2020 12:54 WIB

SMRC: Mayoritas Setuju PSBB, Ada Keberatan Soal Aturan Motor

Masih ada 34 persen warga yang tidak setuju aturan motor dilarang boncengan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pengendara motor melintas tanpa menggunakan masker dan berboncengan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4). (ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pengendara motor melintas tanpa menggunakan masker dan berboncengan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menyatakan, warga secara umum setuju dengan semua pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, masih ada 34 persen warga yang tidak setuju aturan motor dilarang boncengan.

"Artinya, ada 34 persen sampai 37 persen yang keberatan dengan aturan bahwa motor tidak boleh membonceng," ujar Peneliti SMRC Sirajuddin Abbas dalam siaran persnya, Jumat (17/4).

Baca Juga

Dilihat dari hasil persentase dukungan atas pembatasan di berbagai wilayah yang sudah dan sedang mengajukan PSBB, tingkat persetujuan warga terhadap larangan motor membonceng lebih rendah dibandingkan aturan lainnya. Tingkat dukungan terhadap aturan itu secara berurutan dari yang terendah adalah Jawa Tengah (45 persen), Jawa Barat (52 persen), Banten (71 persen), DKI Jakarta (72 persen), Sulawesi Selatan (77 persen), dan Jawa Timur (78 persen).

Sementara, secara nasional persentase dukungan terhadap larangan motor membonceng sebesar 63 persen. Selain itu, hanya 64 persen warga Indonesia mendukung ojek online membawa penumpang.

Sedangkan, yang paling banyak mendapatkan dukungan dari warga soal pengurangan penumpang mobil pribadi dan sekolah dilakukan di rumah (masing-asing 86 persen). Kemudian, dukungan larangab berkegiatan tidak lebih dari lima orang (85 persen) dan pengurangan jumlah penumpang angkutan umum (82 persen).

Ada lagi aturan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing didukung 77 persen warga dan bekerja dari rumah didukung 76 persen warga. Akan tetapi, warga tidak setuju dengan kebijakan agar kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja mencapai 21 persen atau setara sekitar 40 juta warga dewasa.

"Ini berarti ada sekitar 40 juta warga dewasa yang sebenarnya masih ingin melakukan kegiatan keagamaan di luar rumah. Persentase terbesar warga yang tidak setuju agar kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja berada di Jawa Barat," kata Sirajuddin.

Kendati, mayoritas warga mendukung aturan PSBB, ada 39 persen responden yang setuju pengenaan sanksi denda atau penjara bagi mereka yang melanggar PSBB. Sedangkan 31,2 persen responden menyatakan tidak setuju.

Di sisi lain, warga menganggap pemerintah pusat cepat menangani wabah virus corona sekitar 52 persen, 41 persen warga menganggap pemerintah lambat. Sementara secara wilayah, mayoritas warga Jawa Tengah (61 persen) dan Jawa Timur (61 persen) menganggap langkah pemerintah pusat cepat, Jawa Barat hanya 41 persen warga menganggap pemerintah pusat bekerja cepat.

Demikian pula dengan soal kecepatan pemerintah provinsi. Sementara mayoritas warga Jawa tengah (73 persen), Jawa Timur (68 persen) dan DKI Jakarta (62 persen) menilai pemerintah provinsi bergerak cepat, Jawa Barat hanya 39 persen warga menganggap pemerintah provinsi bergerak cepat.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement