Jumat 17 Apr 2020 06:44 WIB

Legislator: Kepala Daerah Khawatir Pilkada tak Ada Anggaran

Pemda belum bisa memastikan ketersediaan anggaran jika Pilkada ditunda hingga 2021

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, kepala daerah mengkhawatirkan ketidaktersediaan anggaran untuk Pilkada 2020 apabila pemilihan serentak ini ditunda hingga 2021. Pemerintah daerah belum bisa memastikan ketersediaan anggaran daerah yang mencukupi akibat penanganan virus corona saat ini.

"Mereka tidak bisa memastikan bahwa ada ketersediaan dana lagi untuk pilkada yang tahun depan. Ini salah satu juga yang akan menjadi pertimbangan kita makanya itu yang pertama," ujar Doli dalam diskusi virtual, Kamis (16/4).

Ia mengatakan, kepala daerah juga mempertanyakan nasib anggaran pilkada tahun ini ketika terjadi penundaan selama enam bulan sampai satu tahun hingga 2021. Apabila dana pilkada direalokasikan untuk penanganan Covid-19, mereka tidak bisa memastikan dana itu akan tersedia tahun depan. Apalagi pemerintah pemerintah sudah menyampaikan, jika pandemi virus corona pun berakhir tahun ini, tahun depan untuk proses recovery. Utamanya masalah ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Tahun depan itu sebetulnya tahun yang kalau pun misalnya pandemi ini selesai, adalah tahun recovery, masalah ekonomi terutama. Jadi diperkirakan masalah ekonomi sangat sulit tahun depan," kata Doli.

Diketahui, Komisi II DPR telah menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Jadwal ini hanya berselang tiga bulan dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, 23 September 2020.

Menurut Doli, situasi yang penuh ketidakpastian kapan berakhirnya penyebaran virus corona, Komisi II masih membuka semua opsi waktu penundaan pilkada. Hal itu akan bergantung pada perkembangan wabah Covid-19.

"Nanti bayangan saya ya, bayangan saya pada saat rapat di bulan Juni, kalau situasi ini tidak tidak jauh berubah, atau mungkin pandemi juga makin meningkat ya, tidak menutup kemungkinan kita bisa lompat ke opsi yang terburuk atau mungkin menambah opsi baru yang tadi saya katakan 2022," tutur Doli.

Ia menambahkan, Komisi II DPR akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu. Opsi pemungutan suara Pilkada 2020 akibat penundaan diantaranya 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement