Jumat 17 Apr 2020 06:35 WIB

Jangka Waktu Penerapan PSBB di Tangsel 16 Hari

PSBB Tangsel dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Christiyaningsih
PSBB Tangsel dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
PSBB Tangsel dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemberlakuan PSBB di wilayah Tangsel akan diterapkan pada Sabtu (18/4) mendatang. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davni, mengatakan ada perbedaan penerapan PSBB di Tangsel dan wilayah sekitarnya. Perbedaan itu ada pada jangka waktu penerapan PSBB di Tangsel lebih panjang yakni 16 hari.

Hal tersebut tertuang dalam poin ketiga Keputusan Gubernur Nomor 443/kep.140-huk/2020 tentang penetapan PSBB Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Tertulis dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.

Baca Juga

Penerbitan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibarengi dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB. "Pergub sudah, Perwal sudah tinggal penerapan Sabtu tanggal 18 April 2020,” jelas Benyamin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (16/4).

Dalam surat edaran yang diterima, pembatasan mengatur pembelajaran sekolah, aktivitas bekerja di kantor, kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan, dan moda transportasi. Meski berlangsung selama 16 hari, Benyamin menjelaskan secara keseluruhan aturan terkait PSBB tidak jauh berbeda dengan wilayah DKI Jakarta yang sudah berjalan lebih dulu.

“Untuk pemberlakuan PSBB di Gubernur itu minta 16 hari. Berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi pas di hari ke-14," ucapnya.

Di samping itu, akan ada sanksi bagi masyarakat apabila melanggar aturan yang diterapkan di dalam aturan PSBB. Menurut Benyamin, masyarakat hanya akan diberikan sanksi administrasi seperti yang sudah tertuang dalam perwal.

"Kalau soal penerapan waktu sama dengan Pergub. Jika sanksi beda itu kita atur dalam Perwal. Kita lebih menekankan pada sanksi administrasi yang dituangkan. Itu disebutkan dalam Perwalnya. Dari mulai teguran lisan awalnya, sampai yang terberat pencabutan izin bagi pelaku usaha," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement