Kamis 16 Apr 2020 23:25 WIB

Tajur Halang Jadi Zona Merah ke-14 di Kabupaten Bogor

Dua warga di Tajur Halang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Petugas kesehatan memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas kesehatan memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menetapkan Kecamatan Tajur Halang sebagai zona merah virus corona Covid-19 ke-14 di Kabupaten Bogor. Itu setelah dua warga di wilayah tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus corona oleh tim dokter.

"Total ada 52 pasien positif Covid-19, dua di antaranya dari Tajur Halang, laki-laki usia 28 tahun dan laki-laki usia 56 tahun," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Bogor, Kamis (16/4).

Dari 14 kecamatan, Cibinong merupakan wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak, yakni 11 orang, selanjutnya Gunung Putri delapan orang.

Kemudian Kecamatan Bojonggede tujuh orang, Cileungsi enam orang, Cihampea tiga orang, Tajur Halang, Kemang, Citeureup dan Babakan Madang masing-masing dua orang, serta Parung Panjang, Ciseeng, Ciomas, Ciawi dan Jonggol masing-masing satu orang.

Pada periode yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 52 pasien.

"Total ada 52 kasus positif Covid-19, empat di antaranya sudah sembuh dan lima meninggal dunia," kata Ade Yasin.

Di samping itu Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 982 orang dalam pemantauan (ODP), 558 di antaranya sudah selesai dipantau dan 599 pasien dalam pengawasan (PDP), 181 di antaranya sudah selesai diawasi.

Ia mengatakan, dari 181 PDP yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 15 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif Covid-19 melalui hasil swab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement