REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BATU, JAWA TIMUR -- Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, akan mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan fisik dan sosial bagi warganya dalam upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batu M Chori mengatakan, berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di kota itu, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengoptimalkan penerapan pembatasan fisik, namun belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk sementara Pemerintah Kota Batu masih mengoptimalkan kebijakan social distancing dan physical distancing," kata Chori, di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.
Pelaksanaan area pembatasan jarak fisik dan sosial dilakukan di Jalan Sultan Agung dan Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, setiap Jumat hingga Ahad, mulai pukul 09.00-13.00 WIB, dan dilanjutkan pada pukul 18.00-22.00 WIB.
Chori menjelaskan, belum diambilnya langkah untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur tersebut, berkaitan dengan perkembangan jumlah kasus Covid-19 di Kota Apel itu.
Untuk mengajukan PSBB tersebut, lanjut Chori, pemerintah daerah perlu berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, dengan menyertakan berbagai data pendukung, yang meliputi peningkatan jumlah kasus, dan penyebaran kasus menurut waktu.
Selain itu, adanya kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
"Dengan mempertimbangkan persyaratan tersebut dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batu, kami mengoptimalkan langkah physical distancing," ujar Chori.
Sebagai catatan, di Kota Batu, ada dua pasien yang teridentifikasi positif Covid-19. Satu orang pasien telah dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19 pada Sabtu (11/4), sehingga tersisa satu pasien lagi yang masih dalam perawatan.
Data lainnya, sebanyak 206 orang masuk kategori orang dengan risiko (ODR), 34 berstatus orang tanpa gejala (PTG), 30 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dan sebanyak delapan orang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP).
Di wilayah Malang Raya, hanya Kota Malang yang secara resmi telah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur. Sementara Kota Batu, dan Kabupaten Malang, sementara ini memutuskan untuk mengoptimalisasi langkah pembatasan jarak fisik.