Kamis 16 Apr 2020 20:27 WIB

Warga Kota Bogor Diimbau Patuhi Penerapan PSBB

Pada pelaksanaan PSBB, hari pertama masih diberikan toleransi.

Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyerukan kepada warga Kota Bogor untuk mematuhi aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maksimal di Kota Bogor.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor, Rabu kemarin, masih banyak kelemahan dan kekurangan di sana-sini," kata Dedie A Rachim, Kamis (16/4).

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor mengupayakan penerapan PSBB dapat berjalan lebih baik pada hari ini dan berikutnya.

"Tahapannya harus terus-menerus memberikan penekanan kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan sesuai penerapan PSBB," kata dia.

Dedie menjelaskan, kelemahan dan kekurangan yang masih banyak ditemukan adalah, belum pahamnya warga pengendara kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, dalam hal konfigurasi penumpang. "Konfigurasi itu adalah menggunakan masker dan menjaga jarak fisik," kata dia.

Menurut Dedie, petugas lapangan yang bertugas di 10 titik "check point" di Kota Bogor juga masih banyak menemukan pelanggaran belum menggunakan masker dan jarak fisik di kendaraan umum.

Petugas di titik "check point", kata dia, juga masih menemukan warga yang tidak bertugas di sektor-sektor yang dikecualikan tapi masih bepergian menggunakan kendaraan.

"Pada pelaksanaan PSBB, hari pertama masih diberikan toleransi dan diingatkan. Pada pelaksanaan PSBB mulai Kamis akan diberikan teguran tertulis, yang surat tegurannya dikoordinasikan dengan Polresta Bogor Kota," katanya.

Menurut Dedie, jumlah personil yang bertugas di 10 titik "check point" ada 300 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemkot, yang bertugas dalam dua sfhift, pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement