Kamis 16 Apr 2020 15:52 WIB

Kabupaten Malang Terapkan Village Physical Distancing

Village Physical Distancing berlangsung selama 50 hari

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pasien positif Corona.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Pasien positif Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dibandingkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lebih memilih Village Physical Distancing (VPD). Hal ini berbeda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang kini telah mengajukan surat PSBB pada pemerintah pusat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, menyatakan, VPD sudah mulai berlaku sejak Rabu (15/4). Kebijakan ini direncanakan dapat berlaku minimal 50 hari ke depan. Untuk jumlah desa yang memberlakukannya, Aziz menyerahkan keputusan itu kepada para camat.

"Tergantung pak camat, bisa semua desa dan bisa juga mungkin beberapa desa," kata Aziz melalui pesan singkat kepada wartawan.

Menurut Aziz, desa-desa yang akan memberlakukan VPD telah dibekali mekanisme pelaksanannya. Hal yang pasti sistemnya tidak jauh berbeda dengan imbauan pembatasan sosial dan fisik. Setiap warga yang hendak masuk maupun keluar perbatasan desa akan dipantau.

Aziz berharap penerapan VPD dapat memudahkan pemantauan masyarakat di desa-desa. Hal ini sekaligus untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Ke depan, pemerintah akan tetap mengevaluasi pelaksanaan VPD.

"Dengan mengevaluasi SOP-nya, kalau semua SOP dikerjakan pasti efektif," jelas Aziz.

Sebelumnya, Bupati Malang M Sanusi menilai PSBB belum diperlukan selama imbauan dari pemerintah bisa dipatuhi masyarakat. Terlebih ia belum ini juga mengimbau warga untuk tidak keluar dari wilayah desa dan mengenakan masker saat beraktivitas. Ia berharap, imbauan ini dapat tercapai dengan menerapkan VPD.

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang terdata sebanyak 13 orang per 15 April 2020. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 96 orang sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 241 jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement