REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagian pada tujuh kecamatan. Ketujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengungkapkan pemberlakukan PSBB di tujuh kecamatan tersebut akan fokus pada desa-desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung. Sedangkan katanya, desa yang jauh dari perbatasan namun terdapat kasus covid-19 maka akan ditempatkan check point.
"Check point akan dilakukan di 16 titik yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima, Kamis (16/4).
Menurutnya, titik check point juga akan ditempatkan menyesuaikan dengan peta sebaran covid-19 di Kabupaten Bandung. Katanya, usulan PSBB sebagian akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jika Kementerian Kesehatan menyetujui usulan ini, maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” katanya.
Dadang pun menginstruksikan jajarannya untuk mengecek kesiapan bahan kebutuhan pokok bagi wilayah yang akan diberlakukan (PSBB) nanti. Selain itu, pihaknya melalui satuan gugus tugas akan melakukan evaluasi efektivitas PSBB sebagian.
“Kita nanti evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak. Karena kita sampai saat ini juga masih menunggu, hasil PSBB di Jakarta dan penyangganya itu seperti apa,” katanya.Ia mengimbau jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung untuk menyisihkan penghasilan guna membantu penanganan covid-19.