Kamis 16 Apr 2020 12:19 WIB

Polrestro Jaksel Tegur 124 Pengendara yang Langgar PSBB

Pelanggar akan mendapatkan surat teguran sebagai efek jera.

Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Satpol PP Jakarta Selatan melaksanakan giat patroli tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Satpol PP Jakarta Selatan melaksanakan giat patroli tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada 124 pengendara yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (15/4) kemarin.

"Baru kemarin pemberian surat teguran diberlakukan kepada pelanggar PSBB, jumlah yang mendapat teguran ada 124 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo, Kamis (16/4).

Widodo memerinci, 124 pelanggar PSBB tersebut didominasi pengemudi roda empat sebanyak 67 kendaraan, disusul pengemudi roda dua 49 kendaraan, sisanya angkutan barang. "Pelanggar PSBB paling banyak itu tidak pakai masker," kata Widodo.

Menurut Widodo, banyak masyarakat beranggapan menggunakan masker sekali pakai, sehingga setelah beberapa jam dibuang. Dan kebanyakan masyarakat juga tidak mampu membeli masker dalam situasi saat ini.

Pelanggar PSBB tersebut, mendapat teguran dan menandatangani pernyataan yang tertuang dalam surat teguran tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Pengguna juga kita ingatkan untuk wajib menggunakan masker saat berkendaraan di luar ruangan," katanya.

Menurut Widodo, di beberapa 'check point' terkadang ada donatur yang membagi-bagikan masker kepada pengguna kendaraan. Langkah ini dapat membantu masyarakat yang belum memiliki masker, sehingga bisa terhindar dari pelanggaran PSBB.

Kamis ini, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar PSBB. Tujuan dari surat teguran tersebut sebagai efek jera sekaligus sebagai basis data bagi aparat Kepolisian untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PSBB.

"Jadi bukan surat tilang, ini surat teguran. Yang melanggar kita tegur, bukan ditilang," kata Widodo.

Widodo menambahkan, di wilayah Jakarta Selatan terdapat tiga 'check point' atau titik pemeriksaan ditempatkan di perbatasan yakni di Pasar Jumat, Lebak Bulus dengan Tangerang Selatan, check point Layang UI dengan Depok, dan depan Budi Luhur jalan Cileduk Raya dengan Tangerang. Ditambah 'check point' di Stasiun Cikoko dan Stasiun Manggarai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement