REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas untuk tidak memaksakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Hal ini menyusul persetujuan Komisi II DPR RI atas usulan pemerintah menggelar pilkada serentak tahun ini di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.
"KPU mestinya tegas untuk tidak memaksakan pelaksanaan pilkada apabila kondisi yang ada masih membahayakan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Republika, Kamis (16/4).
Menurut dia, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan sampai mempertaruhkan keselamatan jajaran penyelanggara pemilu dengan memaksakan pilkada di tengah wabah virus corona yang masih terjadi. KPU harus memastikan prasyarat skenario pelaksanaan pilkada digelar 9 Desember 2020 terpenuhi.
"Prasyarat-prasyarat yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pilkada mestinya harus dipastikan semua bisa terpenuhi oleh pemerintah dan DPR," kata Titi.
Prasyarat yang telah disampaikan KPU RI di hadapan DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, misalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada sudah terbit paling lambat akhir April ini. Status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 benar-benar berakhir.
Perppu Pilkada menjadi dasar hukum penundaan pilkada. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan, pemilihan serentak 2020 dilaksanakan September 2020.
Perppu Pilkada juga akan digunakan KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020, yang harus segera disiapkan. Karena pemilihan lanjutan akan segera dimulai pada akhir Mei atau awal Juni untuk sampai pada pemungutan suara pada Desember 2020.
Selain itu, kata Titi, KPU perlu belajar pada negara-negara yang berhasil melaksanakan pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19. Apabila pilkada tetap dipaksakan pada 9 Desember 2020, sedangkan wabah virus corona belum benar-benar berakhir.
"Apa saja yang harus dipersiapkan sehingga tidak harus menghadapi kendala dan membahayakan para pihak yang terlibat di pilkada," tutur Titi.
Ia melanjutkan, KPU juga perlu menyusun protokol penyelenggaraan pilkada yang sejalan dengan penanganan Covid-19. KPU harus memastikan protokol pelaksanaan pilkada kompatibel dengan penanganan Covid-19 sehingga mudah dipahami dan diimplementasikan secara konsisten dalam melaksanakan pemilihan oleh semua pihak yang terlibat di Pilkada 2020.