Rabu 15 Apr 2020 21:36 WIB

Lampung Prioritaskan Napi Bebas Terima Kartu Prakerja

Supaya mereka dapat melakukan proses penyesuaian.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tangkapan layar situs Kartu Prakerja yang sudah mulai bisa diakses masyarakat. Masa pendaftaran gelombang pertama Kartu Prakerja dilakukan sejak Sabtu (11/4) malam hingga Kamis (15/4) sore.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar situs Kartu Prakerja yang sudah mulai bisa diakses masyarakat. Masa pendaftaran gelombang pertama Kartu Prakerja dilakukan sejak Sabtu (11/4) malam hingga Kamis (15/4) sore.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memprioritaskan narapidana (napi) masuk dalam program kartu prakerja. Bantuan kartu prakerja kepada napi yang menjalani proses asimilasi tersebut agar dapat menyesuaikan dengan kehidupan barunya di lingkungan masyarakat.

Menurut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, program pemerintah kartu prakerja tidak hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, atau calon tenaga kerja yang penghasilan tidak menentu, tapi juga kepada napi asimilasi yang baru dibebaskan dalam program Kemenkumham dalam menangani dampak virus corona atau Covid-19.

"Kita berikan juga bantuan kartu prakerja kepada napi, supaya mereka dapat melakukan proses penyesuaian, dan pendapatannya tetap terjaga," kata Arinal Djunaidi kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu (15/4).

Dia mengatakan, napi bebas (asimilasi) juga termasuk yang menjadi prioritas dalam program kartu prakerja selain masyarakat yang pendapatan menengah ke bawah. Program kartu prakerja diprioritaskan kepada rakyat miskin di kabupaten/kota. Sedangkan tenaga kerja yang berhenti dari kerja tidak masuk program kartu prakerja, kecuali tenaga kerja yang berhenti karena pendatannya rendah.

Kanwil Kemenkumham Lampung telah melepaskan atau membebaskan secara asimilasi 1.579 orang warga binaan (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Lampung hingga 7 April 2020. Proses asimilasi masih akan dilakukan semasa pandemi Covid-19 berlangsung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwi Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan,  berdasarkan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Asimilasi Integrasi kepada  napi yang sudah masuk dua pertiga dan atau sudah menjalani setengah masa pidana, itu diberikan asimilasi di rumah. Permenkumham tersebut mengecualikan kepada napi yang terkait dengan PP 99 tentang Pembatasan Hak Remisi, yakni kasus tipikor, teroris, dan narkoba. Sedangkan pengecualian pada napi kasus narkoba yang pidana dibawah 5 tahun.

Dia mengatakan, dari 1.579 orang yang mendapat asimilasi, proses pengawasan masih berjalan terus hingga habis masa pidananya. Program asimilasi ini diperuntukkan pada napi yang sudah menjalani masa pidana dua per tiga atau setengah dari pidananya hingga jatuh tempo 31 Desember 2020.

Berbeda dengan napi kasus narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun, dia mengatakan, untuk napi pidana umum tidak ada pembatasan, yang penting dia sudah menjalani setengah pidananya atau dua pertiga masa pidananya, atau jatuh temponya dua pertiga sampai 31 Desember 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement