REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meninjau langsung penyaluran bantuan sosial Pemprov Jabar bagi warga rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19, baik yang berdomisili maupun perantau, di Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) pada Rabu (15/4).
Terdapat lima ribu paket bansos masing-masing 1.000 paket di tiap daerah disalurkan melalui PT. Pos Indonesia yang bekerja sama dengan ojek online (ojol) dan juga ojeng pangkalan (opang) setempat.
Paket bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500 ribu diberikan selama empat bulan kedepan. “Kami sudah mulai mengirimkan yang namanya bantuan provinsi, Rp 500 ribu kali empat bulan. Yang diangkut ini adalah Rp 350 ribu dalam bentuk sembako, ada beras, gula, sarden, mi instan, vitamin, telur, dan lain-lain, kemudian Rp 150 ribu tunai,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Menurutnya PT Pos Indonesia dipilih untuk menyalurkan bansos karena Pemda Provinsi Jabar memerlukan tempat yang cukup luas di banyak titik untuk menyimpan paket bansos. Selain itu, PT Pos Indonesia memiliki aplikasi inventori yang memadai. “Saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya. Kita beli sembakonya dari pedagang pasar dalam asosiasi dari Bulog, kemudian dikirim oleh PT Pos, karena PT Pos punya markas dan punya aplikasi inventori yang bagus,” ujarnya.
“Jadi, nanti kalau warga menerima (paket bantuan) nanti difoto, kemudian nanti fotonya masuk ke laporan kami, supaya tidak salah sasaran," katanya. Jumlah Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi masyarakat yang kondisi sosial dan ekonomi terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Bogor sejumlah 29.088 Kepala Keluarga (KK), Kota Bogor 8.046 KK, Kota Depok 10.423 KK, Kabupaten Bekasi 14.396 KK, dan Kota Bekasi 27.847 KK.
“Kami memberdayakan driver dari grab dan dari gojek, sebagian dari yang mengirim juga sehingga mereka ada pendapatan dari proses ini,” ujar Kang Emil.
“Karena ini jumlahnya besar, tidak bisa 3 hari sampai 4 hari selesai, minimal 10 hari sampai 15 hari. Jadi nanti mohon izin ada warga yang nanti dapatnya di awal bulan, ada warga yang dapatnya di hari kelima atau tengah bulan, itu mohon dipermaklumkan,” tambahnya.
Berdasarkan surat dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Nomor 466.2/1545/pfm terkait Penetapan Data DTKS Penerima Bantuan Pemda Provinsi Jabar, saat ini ditetapkan 445.339 KTRS penerima bantuan dari DTKS.