REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan perantau pulang kampung namun tidak mau isolasi mandiri selama 14 hari, akan dijemput paksa.
"Bupati dan Wali Kota silahkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menjemput mereka yang tidak mengindahkan instruksi isolasi mandiri," katanya di Padang, Rabu (15/4).
Tindakan tegas itu perlu diambil karena informasi yang diterima Gugus Penanganan Covid-19 Sumbar, masih banyak perantau yang tidak melakukan isolasi mandiri saat sampai di kampung halaman.
Baru sehari dua hari sampai sudah langsung duduk-duduk di warung atau pergi ke pasar. Jika mereka berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau positif Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala (sehat-sehat saja) berpotensi besar akan menularkan pada orang lain.
Agar lebih efektif dalam pengawasan, Irwan Prayitno menerbitkan Instruksi Gubernur untuk mendirikan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat jorong atau dusun.
Intinya, seluruh perantau yang pulang harus isolasi mandiri selama 14 hari. Jika tidak memungkinkan melakukan di rumah sendiri karena berbagai keterbatasan, bisa menggunakan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah.
Sementara itu Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman menginformasikan setiap hari diperkirakan ada 4000 lebih perantau yang masuk ke Sumbar.
Pantauan dari 31 Maret 2020 sampai 15 April 2020, orang yang telah masuk ke Sumbar dari sembilan pintu masuk darat dan lewat udara hampir 80 ribu orang yang masuk ke Sumbar.
"Dalam memastikan perantau melakukan isolasi ini, gubernur sangat berharap bupati dan wali kota se-Sumbar dapat melaksanakannya dengan tegas," katanya.
Hingga Rabu (15/4) jumlah pasien positif Covid-19 di Sumbar sudah mencapai 55 orang atau bertambah tujuh orang dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu delapan orang dinyatakan sembuh dan empat meninggal dunia.