REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, sudah 10 kota dan kabupaten yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Permohonan status PSBB dari 10 kota dan kabupaten itu dikabulkan oleh Kemenkes.
"Ada 10 kabupaten kota yang sudah terapkan PSBB seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru," kata Yuri dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (15/4).
PSBB ini adalah upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Dia juga berharap masyarakat melaksanakan pembatasan aktivitas sosial dan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai kampanye yang awal mencapai tujuan tersebut.
Pembatasan aktivitas sosial ini bisa melindungi semua yang rentan terhadap penularan Covid-19 yang pada akhirnya mengurangi angka penderita serta menyelamatkan jiwa. Dia juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menunjukkan semangat gotong royong dan semangat tenggang rasa saat bangsa ini sedang diuji oleh pandemi Covid-19.
Saat ini, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 11.165 orang dan yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 5.136 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya bisa diketahui saat itu juga (real time). Sedangkan, total kasus sembuh per Rabu pukul 12.00 WIB, mencapai 446 orang dan meninggal dunia sebanyak 468 orang.
Untuk pengujian antigen berbasis real time PCR itu, kata dia, dilakukan di 32 laboratorium di seluruh Indonesia. Beberapa laboratorium juga ditingkatkan kapasitasnya, baik menambah mesin dan menambah laboratorium baru yang dilengkapi dengan alat sesuai standar.
Data terakhir provinsi yang terdampak Covid-19 sebanyak 34 lokasi, dan kota/kabupaten mencapai 196 lokasi. Dalam kesempatan itu ia meminta agar masyarakat mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi setidaknya satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa ke luar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.