REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor pada hari pertama, Rabu (15/4). Dari pemantauan di lokasi, masih banyak pengendara mobil atau sepeda motor yang belum menggunakan masker serta masih banyak pengendara sepeda motor yang
berboncengan tapi berbeda domisili.
Kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang belum mengenakan masker diingatkan untuk menggunakan masker. Sedangkan pengendara yang belum membawa masker diingatkan agar setelah perjalanan pagi ini membawa dan memakai masker.
Kemudian, kepada pengendara sepeda motor yang berboncengan yang berbeda domisili, maka orang yang dibonceng diminta turun dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan umum lain.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin membenarkan adanya peringatan terhadap pengendara yang masih belum menggunakan masker serta pengguna sepeda motor yang berboncengan agar yang menggunakan kendaraan umum lain.
"Pada hari pertama penerapan PSBB ini masih kita berikan toleransi, tapi mulai besok tidak ada toleransi lagi," kata Dody.
Dody menegaskan, kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB, mulai Kamis (16/4) akan diberikan sanksi, baik teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.
"Kami harapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk sama-sama menjaga kesehatan dan melawan penyebaran virus corona," katanya.
Pemerintah Kota Bogor melakukan "check point" atau penyekatan terhadap pengguna kendaraan lintas daerah di 11 titik yang merupakan jalur lalu lintas masuk
ke Kota Bogor pada penerapan PSBB, mulai Rabu.
Ada 11 titik lokasi "check point" yakni:
Tipe A
1. Simpang Bubulak
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Yasmin
4. Simpang Pomad
5. Simpang Tol BORR
6. Simpang Terminal Baranangsang
Tipe B
1. Simpang Batutulis
2. Simpang Empang
3. Simpang Gunungbatu
4. Simpang Air Mancur
5. Simpang RSUD Kota Bogor