Rabu 15 Apr 2020 12:22 WIB

Hari Ke-6 PSBB, Sebagian Pasar Baru Tutup

Sejumlah PKL makanan dan minuman masih buka di beberapa titik.

Trotoar kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, yang biasanya ramai oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pakaian, sejak merebaknya wabah covid-19, saat ini banyak PKL yang beralih berjualan masker kain, Senin (13/4). Masker di jual dari Rp 5000 hingga Rp 20
Foto: Edi Yusuf/Republika
Trotoar kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, yang biasanya ramai oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pakaian, sejak merebaknya wabah covid-19, saat ini banyak PKL yang beralih berjualan masker kain, Senin (13/4). Masker di jual dari Rp 5000 hingga Rp 20

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian besar pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, tutup pada hari keenam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota guna mencegah penyebaran COVID-19. Berdasarkan pantauan, hampir seluruh toko di pusat perbelanjaan yang sudah berdiri sejak 1820 tersebut tutup kecuali minimarket atau toko makanan dan minuman.

Meskipun terpantau sepi, masih ditemui sejumlah petugas keamanan serta beberapa pejalan kaki yang lalu lalang di kawasan tersebut. Kondisi ini cukup berbeda dibandingkan hari-hari awal penerapan PSBB dimana masih ada sejumlah pertokoan yang buka terutama toko-toko tekstil atau menjual baju dan dasar kain.

Selain itu, pedagang-pedagang kaki lima yang berjualan makanan serta minuman menggunakan gerobak juga masih buka di beberapa titik. Sejumlah pengemudi ojek daring juga terpantau duduk di beberapa sudut pertokoan. Sebagian lainnya lalu lalang, bahkan ada beberapa yang masih membawa tumpangan.

Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB. Kebijakan itu secara resmi dimulai pada Jumat (10/4).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement