Rabu 15 Apr 2020 11:30 WIB

Polisi Klaim Penurunan Pelanggaran PSBB

Penurunan itu sebesar 40 persen dibandingkan sehari sebelumnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengklaim, terjadi penurunan jumlah pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Selasa (14/4). Sambodo menyebut, penurunan itu sebesar 40 persen dibandingkan sehari sebelumnya.

Adapun para pelanggar itu diberikan sanksi teguran dengan mengisi blanko. Dalam blanko itu, para pelanggar menyatakan untuk tidak akan mengulangi pelanggaran kedua kalinya.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Sambodo merinci, sebanyak 2.090 pelanggaran tercatat pada hari kedua penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan, jelas dia, adalah tidak mengenakan masker saat berkendara.

"Sebanyak 2.090 pelanggaran terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 101 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," papar Sambodo.

Adapun aturan PSBB terhadap para pengendara kendaraan bermotor itu tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pelanggar akan diberikan sanksi dengan diminta mengisi blanko teguran saat penindakan awal. Dalam blanko itu berisi pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika para pengendara diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya, maka polisi akan memberikan sanksi.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement