REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) PT Hutama Karya memastikan pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak sesuai aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberikan sanksi tegas.
“Kalau hari pertama kita masih edukasi dan sosialisasi. Sekarang pengemudi yang melanggar aturan PSBB tidak diperbolehkan masuk ke tol," ujar Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro, Rabu (14/4).
Selain itu Aries juga menambahkan bahwa sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar tersebut langsung di arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB tol JORR-S.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebijakan PSBB ini dengan baik. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali, lebih baik tetap di rumah aja, sehingga kita bisa membantu memutus rantai penyebaran virus corona secepat mungkin,” kata dia.
Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan yang hendak melintas di Tol JORR-S menaati peraturan PSBB antara lain rmenggunakan masker pada saat perjalanan dan tetap memperhatikan kapasitas penumpang di setiap kendaraan. Pengawasan pada check point di Tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4) kemarin.
Sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, (10/4) lalu, PT Hutama Karya telah membuat titik pengawasan yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Pasar Rebo Utama, bekerja sama dengan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pada check point tersebut dilakukan pengamatan visual kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker. Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.