Rabu 15 Apr 2020 11:15 WIB

Pengamat: Pelanggar PSBB Harus Diberi Efek Jera

Selama 3 hari, petugas Ditlantas sudah menegur 3.474 pengendara.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menertibkan pengendara yang tidak mengenakan masker untuk tidak memasuki kawasan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Pemkot Madiun mulai menerapkan area wajib mengenakan masker bagi warga di ruang publik dan mulai melakukan penertiban bagi pelanggar guna pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Siswowidodo
Petugas menertibkan pengendara yang tidak mengenakan masker untuk tidak memasuki kawasan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Pemkot Madiun mulai menerapkan area wajib mengenakan masker bagi warga di ruang publik dan mulai melakukan penertiban bagi pelanggar guna pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan berkendara turut diterapkan seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penegakkan aturan tersebut dinilai harus membeberkan efek jera pada para pelanggarnya sehingga penerapannya efektif.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapy atau efek jera sehingga aturan tersebut dapat berjalan efektif dan proses Physical distancing bisa maksimal," kata pengamat transportasi dan lalu lintas, Budiyanto saat dihubungi, Rabu (15/4).

Budiyanto menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara bisa dilakukan dengan cara represif justice berupa tilang atau dengan cara represif non justice berupa teguran. Budiyanto menyoroti penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Selama tiga hari pemberlakuan PSBB, Direktorat Kalau Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan teguran pada 3.474 pengendara kendaraan bermotor. Ia menilai, Hasil penegakan hukum berupa tegoran perlu ada evaluasi terhadap perkembangan aturan berkendara selama PSBB diberlakukan.

"Apabila hasil penegakan hukum berupa teguran kurang berhasil atau kurang memberikan efek jera disarankan untuk memberlakukan penegakan hukum dengan cara represif berupa tilang," kata eks Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Sosialisasi dan proses penegakan hukum terhadap aturan berkendara, tambah Budiyanto, juga merupakan salah satu langkah agar physical distancing dapat berjalan dengan efektif dan penyebaran virus Covid- 19 dapat dicegah secara maksimal terutama dari aspek transportasi.

"Penegakan aturan ini dapat berjalan dengan efektif apabila masing-masing individu memiliki tanggung jawab dan disiplin yang baik," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 telah memberlakukan PSBB. Penerapan PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan tersebut antara lain mengatur sektor transportasi baik kendaraan  umum, kendaraan pribadi maupun sepeda motor. Untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi bahwa kapasitas penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal, sedangkan ojek sepeda motor daring hanya diperbolehkan membawa barang ,dan tidak boleh membawa penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement