REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjang status keadaan darurat tertentu bencana non-alam pandemi virus corona atau Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota hingga 47 hari ke depan terhitung mulai Selasa, 13 April hingga 29 Mei.
Perpanjangan status keadaan darurat tertentu bencana Covid-19 merupakan yang kedua kalinya dilakukan Gubernur Sulteng Longki Djanggola setelah sebelumnya menetapkan pada 29 Maret hingga 12 April.
"Beberapa pertimbangan perpanjangan antara lain pertama bahwa data resmi perkembangan penyebaran Covid-19 di Sulteng cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga membutuhkan Iangkah penanganan melalui kebijakan pemerintah daerah yang harus memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat," kata juru bicara Pusdatina Covid-19 Sulteng Haris Kariming di Palu, Selasa (14/4).
Ia mengatakan pertimbangan selanjutnya bahwa dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai dengan perkembangan maka perlu dilalukan perpanjangan waktu tahap kedua Status Keadaan Darurat Tertentu Bencana Covid-19 di Sulteng.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 360/135/BPBD-G.ST/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Tertentu Bencana Covid-19 di Provinsi Sulteng," ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 360/144/BPBD/G.ST/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 360/144/BPBD/G.ST/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.