Selasa 14 Apr 2020 22:32 WIB

Kronologi Penangkapan Aktor Reza Alatas

Aktor Reza Alatas ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Aktor Reza Alatas ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika (Foto: ilustrasi tersangka narkotika)
Foto: Ist
Aktor Reza Alatas ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika (Foto: ilustrasi tersangka narkotika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap detail terkait penangkapan aktor Ahmad Reza alias Reza Alatas. Sebelumnya, Reza ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, Reza Alatas diamankan kepolisian pada Jumat (10/4) yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di Manggarai, Jakarta Selatan. Yusri mengatakan, penangkapan Reza berawal dari infomasi mengenai adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika.

Baca Juga

Informasi tersebut didalami oleh petugas yang berujung dengan penangkapan Reza. Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu berserta alat hisapdari tangan tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu plastik klip sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan satubongatau alat untuk menghisap sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kepolisian kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan Reza Alatas positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.

“Jadi untuk pelaku IS alias PP (Reza Alatas) ini positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi identitas pemasok narkoba Reza yang berinisial D dan tengah melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Atas perbuatannya itu, Reza Alatas dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement