REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat meminta pemerintahan daerah (pemda) memperbesar realokasi anggaran tingkat satu dan dua (APBD) penanganan dampak pandemi Covid-19. Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat realokasi APBD untuk penanganan corona baru mencapai Rp 55 triliun.
“Ini kita harapkan angkanya terus bertambah. Karena, untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat, diperlukan keseriusan pemda dan alokasi anggaran yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagari, Bahtiar, dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (14/4).
Bahtiar tak menyebutkan angka ideal dari daerah dalam realokasi APBD untuk penanganan corona tersebut. Namun, menurut dia, nilai realokasi dari APBD sementara yang tercatat itu belum mencukupi.
Ia menambahkan, itu pun masih ada sejumlah pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, yang sampai hari belum melaporkan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. “Semakin tinggi (dana realokasi) akan semakin baik,” kata Bahtiar.
Karena hal itu dianggap belum cukup, Bahtiar melanjutkan, Mendagri Tito Karnavian sengaja memperpanjang batas waktu kepada pemerintahan di daerah agar melakukan realokasi APBD-nya untuk penanganan corona. Semula, Mendagri Tito dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Kamis (9/4), menandatangani keputusan bersama tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan virus corona dan dampaknya.
Kemendagri pun mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar merevisi APBD. Revisi itu diharuskan untuk merelokasi sejumlah anggaran daerah ke dalam sektor belanja krusial terkait penanganan Covid-19 beserta dampaknya.
Paling penting pada pos kesehatan, pangan, dan bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat di semua daerah. Instruksi Mendagri Tito ke pemerintah daerah itu mengharuskan perampungan realokasi APBD tujuh hari setelah terbitnya surat keputusan bersama.
Namun, sampai kini belum semua pemerintahan daerah melaporkan hasil realokasi APBD-nya. Karena itu, kata Bahtiar, Mendagri Tito memperpanjang masa perampungan realokasi APBD itu sampai dua pekan mendatang.
“Masih banyak program dan kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah mengatasi Covid-19 dan dampaknya. Karena itu, APBD juga diwajibkan mengalokasikan anggarannya untuk penanganan wabah corona ini,” kata Bahtiar. Paling penting, kata Bahtiar, Kemendagri menebalkan pos-pos alokasi anggaran yang meliputi kesehatan, dampak ekonomi, penyelamatan dunia usaha, dan jaminan sosial masyarakat.