Selasa 14 Apr 2020 15:50 WIB

APKASI: Pikirkan dengan Matang Terkait Permohonan PSBB

PSBB menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Abdullah Azwar Anas mengatakan, para pemerintah daerah (pemda) harus mempertimbangkan dengan matang terkait permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing daerahnya. Sebab, jika tidak, nantinya akan menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat.

"Permohonan PSBB tentu perlu dipertimbangkan yang lebih matang oleh pemda. Sebab, jika PSBB diterapkan di daerah yang memiliki koneksi jalan nasional yang terhubung ke daerah lain, pastinya distribusi logistik akan terhambat ke seluruh daerah. Nantinya akan repot dan ini harus dipikirkan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (13/4).

Dia mengungkapkan, saat ini, banyak daerah yang melakukan penjagaan ketat seperti physical distancing untuk mencegah virus corona atau Covid-19. Sebab, mereka menyadari kalau virus tersebut tersebar dengan cepat dan membahayakan masyarakat yang terkena.

Namun, Azwar menambahkan, terkait permohonan PSBB daerah ini tidak perlu diperdebatkan terlalu mendalam. Sebab, pemerintah memiliki pertimbangan dan kajian yang komprehensif.

"Sebenarnya, daerah-daerah yang mengajukan kan sesuai kebutuhannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Hanya saja, Azwar mengingatkan, untuk PSBB daerah yang belum diterima oleh pemerintah pusat agar segera melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi, daerah tersebut mengetahui apa yang harus dipenuhi. Meskipun permohonan PSBB belum dikabulkan, dia yakin para bupati dengan semangat dan tekad kuat akan terus bekerja sepenuh hati dan total untuk menjaga daerahnya. 

Para Bupati bersama Gugus Tugas di masing-masing daerah termasuk Forum Pimpinan Daerah akan terus bekerja maksimal di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi masing-masing daerah. Bagaimanapun juga, para Bupati yang berhadapan dengan permasalahan masyarakat di lapangan.

"Para Bupati juga akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar kebijakan dan langkah penanganan bisa selaras," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Belum diberikannya persetujuan tersebut karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

“Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3). Syarat-syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes itu, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadiantransmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement