Selasa 14 Apr 2020 10:46 WIB

53.546 Keluarga di Bekasi Terima Jaring Pengaman Sosial

Bupati Bekasi janjikan penyaluran jaring pengaman sosial secara merata

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi disertai dengan program jaring pengaman sosial, saat konferesi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung. Sebanyak 53.546 keluarga di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan menerima bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah terkait dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi disertai dengan program jaring pengaman sosial, saat konferesi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung. Sebanyak 53.546 keluarga di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan menerima bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah terkait dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 53.546 keluarga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menerima bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah terkait dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.

"Ada 53.546 KK (Kepala Keluarga) yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemkab Bekasi sebesar Rp 16 miliar," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bekasi menjanjikan penyaluran bantuan tersebut kepada warga terdampak pandemi COVID-19 secara merata.

Ia menjelaskan bantuan jaring pengaman sosial itu akan mulai disalurkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4)."Ada tujuh pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya status PSBB ini," katanya.

Sebanyak tujuh sumber bantuan tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako Pangan Nontunai, Kartu Prakerja untuk pengangguran dan mereka yang mengalami PHK, bansos Presiden, Dana Desa, dana sosial provinsi, dan dana sosial kabupaten/kota yang memberlakukan PSBB.

"Kami memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengerahkan aparatur di tingkat kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

"Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut," ucapnya.

Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan pengurus desa untuk membuat lumbung pangan. Lumbung pangan merupakan cadangan pangan untuk daerah pedesaan yang nantinya ditempatkan di tempat ibadah, seperti musalla dan masjid.

"Dengan adanya lumbung pangan ini dapat mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan," kata dia.

Eka berharap, seluruh masyarakat setempat dapat ikut menyukseskan penerapan PSBB mulai Rabu (15/4) agar dapat berjalan secara optimal sekaligus mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kasubag Humas Pemkab Bekasi Ramdhan Nurul Ikhsan menambahkan 53.546 KK penerima bantuan itu terdiri atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 22.754 KK dan Non-DTKS 30.972 KK.

"Total ada 53.546 KK yang akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Khusus dari Pemkab Bekasi dianggarkan sebesar Rp 16 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement