Selasa 14 Apr 2020 08:33 WIB

Kejakgung Potong Anggaran Rp 1 Triliun Buat Corona

Pemotongan terbesar yakni pada anggaran sarana dan prasarana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia mendesak lembaga negara mengoreksi anggaran belanja. Koreksi dilakukan dengan memotong angka mata anggaran demi kebutuhan penanganan wabah Korona.

Di Kejaksaan Agung (Kejakgung), pemangkasan mata anggaran mencapai Rp 1 triliun dari nomenklatur 2020 yang nilainya Rp 7 triliun.

Baca Juga

“Ada delapan kriteria (pos) kegiatan belanja di Kejaksaan Agung yang terpaksa dipotong anggarannya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/4).

“Totalnya, itu sebesar (Rp) 1,041 triliun, dari Rp 7 triliun. Sekitar 12 persen,” sambung Hari menambahkan.

Hari menerangkan, delapan pos anggaran di Kejakgung yang dipotong tersebut, yakni dalam kegiatan belanja sarana dan prasarana. Kemudian kegiatan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas, dan kegiatan program pengawasan-peningkatan akuntabilitas aparatur kejaksaan di seluruh Indonesia.

Selain itu ada kegiatan program pendidikan dan pelatihan, program bidang politik ekonomi sosial dan budaya, serta HAM berat. Kegiatan program penanganan tindak pidana umum, juga mengalami pemotongan pos anggaran.

Termasuk kata dia, pemotongan juga terpaksa dilakukan pada pos penanganan tindak perkara pidana khusus.  Terakhir, pemotongan anggaran pada pos, penanganan perkara perdata, dan tata usaha negara (TUN).

“Yang paling besar itu, pada kegiatan belanja sarana dan prasarana,” terang dia.

Ia mencontohkan, pemotongan pada pos tersebut menyasar kepada proses pembangunan fisik sejumlah infrastruktur pendukung kejaksaan di seluruh Tanah Air. Nilainya, mencapai Rp 871 miliar.

Koreksi berupa pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kejakgung, juga dilakukan oleh lembaga negara lainnya.

Pemotongan tersebut, dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres 4/2020, dan Perpres 54/2020. Dua regulasi itu, sebagai dasar hukum pemerintah merespons pendanaan penangan Covid-19 yang ditaksir sementara mencapai Rp 450 triliun yang harus dialokasikan dalam rincian perubahan APBN 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement