REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah melengkapi persyaratan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengusulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan kondisi pandemi corona di Kota Bandung dan persyaratan yang ditetapkan Kemenkes, maka Kota Bandung layak ditetapkan PSBB.
"Hal teknis yang harus dipenuhi saat akan usulkan PSBB, persyaratan sedang kami penuhi kriteria masalah epidemologis dan pandemi, yang terjadi bicara Bandung sudah memenuhi (persyaratan) pantas dilakukan PSBB," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (13/4).
Di tengah melengkapi persyaratan usulan PSBB, ia mengungkapkan pemkot juga melakukan ssjumlah persiapan. Hal itu dilajukan agar saat pelaksanaan PSBB berlangsung, mobilitas kendaraan khususnya yang membawa kebutuhan pokok terdistribusi dengan baik. Termasuk bagaimana mengatur 42 akses jalan di Kota Bandung.
Pemkot juga tengah berupaya jika pelaksanaan PSBB berlangsung maka jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak bisa tersalurkan dengan baik. Selain itu menurutnya, diperkirakan pelaksanaan PSBB akan meliputi kawasan Bandung Raya.
Saat ini, ia menambahkan aktivitas warga terpantau ramai di sejumlah ruas jalan sehingga pihaknya mendorong kepolisian agar memperluas penutupan akses jalan. Padahal, penyebaran covid-19 di Kota Bandung ditransmisikan sudah pada level subklaster.
"Jajaran kepolisian bila perlu pemblokiran jalan diperluas anggap pemanasan Bandung dengan kawasan Bandung Raya diusulkan PSBB," katanya.
Gingga Senin (13/4) sore, orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.378 orang. Sementara, asien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 266 orang dan positif sebanyak 78 orang.
"Di Kota Bandung bahwa trennya naik dan terus diwaspadai. Ada transmisi lokal terus bertambah ada istilah sub klaster. Ini semakin mengkhawatirkan antisipasi harus jauh lebih ditingkatkan," katanya.