Senin 13 Apr 2020 23:27 WIB

Langgar PSBB, Remaja Kepulauan Seribu Dihukum Push-Up

Remaja Kepulauan Seribu yang melanggar PSBB dihukum push-up.

PSBB diberlakukan, akses transportasi laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, untuk sementara waktu dibatasi. Remaja yang kedapatan melanggar PSBB dihukum push-up oleh petugas gabungan.
Foto: Humas Ditjen Hubla
PSBB diberlakukan, akses transportasi laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, untuk sementara waktu dibatasi. Remaja yang kedapatan melanggar PSBB dihukum push-up oleh petugas gabungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI dan Polri memberikan hukuman push up untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kepulauan Seribu. Hukuman itu diberikan ketika patroli malam di permukiman warga.

"Petugas memberikan hukuman push-up kepada para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Untung Jawa, Basahir di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain itu, petugas gabungan juga rutin memberikan imbauan kepada warga tanpa keperluan mendesak untuk tidak keluar rumah. Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi berharap, warga dapat mematuhi Pergub DKI Jakarta terkait dengan pemberlakuan PSBB.

"Warga harus mematuhi aturan yang ada guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19," kata Supriyadi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menyatakan, peran warga sangat penting saat penerapan PSBBsebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Seribu, Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBBdimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement