REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengajak masyarakat untuk berkomitmen penuh dan displin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Sabtu mendatang. Hal itu demi mencegah penyebaran Covid-19 secara efektif.
"Kuncinya disiplin semuanya dalam hal PSBB,” ungkap Airin di Puspemkot Tangsel, Senin (13/4).
Tangerang Raya akan memberlakukan PSBB selama 14 hari mulai 18 April 2020. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur, Kepala Daerah, instansi, dan stakeholder pendukung PSBB.
“Pada intinya kesepakatan bersama untuk Tangerang Raya jatuh di hari Sabtu. Kenapa? karena harus ada persiapan yang dilakukan oleh setiap masing-masing wilayah,” kata Airin.
Sebelumnya, Tangerang Raya telah mendapat izin dari Kemenkes untuk memberlakukan PSBB. Namun, Peraturan Gubernur (Pergub) tetap menjadi payung hukum Tangerang Raya melakukan PSBB.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, kata Airin masih ada beberapa hal yang masih perlu dikoreksi bersama-sama. “Besok kita sampaikan masukan dari Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang dengan target pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan,” kata Airin.
Menurutnya, jika melihat dari pergub DKI Jakarta ada beberapa hal yang nantinya akan diadopsi oleh Tangsel. Di antaranya seperti satpad kesehatan, sosial, transportasi, batas wilayah dan tidak kalah penting bidang keamanan.
“Semoga Rabu, Kamis, Jumat cukup untuk disosialisasikan. Tangsel sudah ada gugus tugas hingga RW, sehingga bisa share lewat grup secara berjenjang dari kecamatan ke kelurahan, semoga tidak terkendala apapun dan PSBB di Tangerang Raya bisa dilakukan pada hari Sabtu,” ucap Airin.
Sementara, dalam melakukan persiapan penerapan PSBB, Pemkot Tangsel telah menyiapkan empat hal yang dipelajari dari peraturan Menkes, pergub DKI dan Jawa Barat. Meski beberapa di antaranya telah diberlakukan di wilayah Tangsel.
“Kita melihat anak-anak kita sudah sekolah dari rumah, WFH, beribadah dari rumah dan pembatasan lainnya. Dengan PSBB maka ada legalitas formalnya untuk kita bisa masuk dan melaksanakan UU No 6 tahun 2018,” jelas Airin.